Pornografi dan Pornoaksi pada Anak di Bawah Umur
20.02 |
Pengertian
Pornografi
Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Menurut KBBI “pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan
lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi” (Depdikbud, 1990, h.696).
Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Pornografi
adalah menggambarkan, secara langsung
atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar,
tulisan, suara, reklme, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun
elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi (Huda, 2012).
Pengertian
Pornoaksi
Dalam perkembangan terbaru
pornografi dipahami dalam tiga pengertian (a) kecabulan yang merendahkan
derajat kaum wanita, (b) merosotnya kualitas kehidupan yang erotis dalam gambar-gambar
yang jorok, kosakata yang kasar, dan humor yang vulgar, dan (c) mengacu pada
tingkah laku yang merusak terkait dengan mental manusia. Pengertian ketiga
kemudian melatarbelakangi istilah pornoaksi karena terkait dengan tindakan yang
mengarah pada hal-hal yang merusak melalui aktivitas seksual. Hal ini dilakukan
tanpa melalui pernikahan (zina) baik secara kontak fisik maupun mental
(Sa’abah, 2001).
Penyebab
Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pornoaksi
Menurut Nainggolan (2008), ada banyak faktor yang memungkinkan
anak menjadi korban pelampiasan seks orang-orang dewasa yang seharusnya melindunginya,
berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi (a)
pelaku mempunyai penyakit jiwa psycho
patologi, (b) dorongan seks yang sangat kuat, (c) rendahnya moral pelaku,
(d) faktor sosial budaya, dan (e)
faktor media massa.
Seorang psikolog
anak bernama Maria (2013) juga menyebutkan tiga faktor yang menyebabkan anak
rentan menjadi korban pelecehan seksual, yaitu (a) pertumbuhan fisik anak-anak
yang lebih cepat dari teman seusianya; (b) perilaku anak-anak yang mudah dekat
dengan orang asing dan tidak menolak jika disentuh; dan (c) anak-anak yang
pasif, yakni anak-anak yang cenderung sulit menolak atau menghindar jika
berhadapan dengan situasi yang tidak nyaman baginya.
Dampak
Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Pornoaksi
Seorang anak yang
sedang dalam keadaan trauma akibat pelecehan seksual biasanya menunjukkan
adanya penurunan derajat aktivitas, penurunan minat sosialiasi, mengalami mimpi
buruk, peningkatan perilaku cemas atau takut akan hal-hal yang sebelumnya tidak
ia khawatirkan, bahkan kesulitan tidur. Jika hal tersebut tidak segera
tertangani, maka anak tidak akan mampu menyesuaikan diri dan melakukan
aktivitas sehari-hari sesuai dengan usianya. Hal tersebut berdampak sangat
besar dalam optimalisasi tumbuh kembang anak (Maria, 2013).
Pencegahan
dan Pemulihan
Peran
keluarga. Yang pertama harus dilakukan adalah memberikan rasa
aman kepada anak untuk bercerita. Biasanya orang tua yang memang memiliki
hubungan yang dekat dengan anak akan lebih mudah untuk melakukannya. Setelah
itu, berikan pertanyaan yang mudah dijawab dengan singkat dan tepat oleh anak. Setelah
mendapatkan informasi bahwa sang anak mengalami pelecehan seksual, orang tua
dapat menggali data melalui orang-orang yang ada di sekitar anak yang
kemungkinan dapat dipercaya untuk memberikan informasi tambahan tentang
peristiwa yang dialami anak. Orang tua juga sebaiknya segera membawa anak untuk
berkonsultasi dengan tenaga ahli (psikolog/konselor/psikiater), untuk
mendiskusikan mengenai kondisi anak pasca peristiwa pelecehan seksual terjadi.
Sehingga, anak akan mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat untuk
memulihkan kondisi psikologis anak (Maria, 2013).
Peran
lingkungan. Beberapa upaya pencegahan yang efektif
menurut Maria (2008) adalah sebagai berikut
(a) memberikan edukasi kepada anak mengenai jenis-jenis pelecehan seksual,
(b) mengajarkan mengenai hal-hal yang harus mereka lakukan jika menemukan
adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang di sekitar
mereka, (c) melakukan seleksi dan
rekrukmen pekerja oleh psikologi, untuk mencegah kemungkinan adanya pelaku
kejahatan seksual yang dipekerjakan di tempat yang banyak anak-anaknya, dan (d)
memperlengkapi setiap sudut bangunan yang diperuntukkan bagi anak-anak dengan
kamera CCTV yang selalu terpantau agar kasus-kasus pelecehan seksual dapat
terdeteksi dengan lebih cepat dan mudah.
Daftar
Pustaka
Depdikbud.(1990).
Kamus besar bahasa indonesia, h. 696.
Jakarta: Balai Pustaka.
Huda, N. (2012, 9 Mei). Pengertian
pornografi. Diunduh dari http://www.pengertianpengertian.blogspot.com/2012/05/pengertian-pornografi.html
Sa’abah,
M. (2001). Perilaku seks meyimpang dan
seksualitas kontemporer umat islam. Yogyakarta: UI Press.
Maria.
(2013, 24 September). Anak korban pelecehan seksual. Diunduh dari file:///E:/KIR/Psikolog%20Anak%20dan%20Konselor%20Pola%20Asuh%20%20Anak%20Korban%20Pelecehan%20Seksual.html
Nainggolan,
L. H. (2008). Bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Jurnal equality, 13(1), 74-78.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar